Untuk menurunkan AKI dari 228 per 100.000 KH (2007) menjadi 102 per 100.000 KH (2015) diperlukan upaya terobosan. Masih banyak ibu hamil belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan. Hal ini menyebabkan banyak persalinan ditolong oleh tenaga non kesehatan dan dilakukan tidak di fasilitas kesehatan. Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat, Pemerintah memberikan kemudahan pembiayaan melalui JAMINAN PERSALINAN
Jaminan Persalinan (Jampersal), adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Untuk lebih lengkap mengenai Jaminan Persalinan ini dapat anda baca petunjuk Sosialisasi Jaminan Persalinan dari Dinas Kesehatan disini : JAMPERSAL
Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) dari Jampersal dapat di baca disini : JUKNIS JAMPERSAL
Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) dari Jampersal dapat di baca disini : JUKNIS JAMPERSAL
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Ada pertanyaan ataupun komentar ....!