Ads 468x60px

16 November, 2014

Plagiat...! sapa takut...


Saat ini sering dipermasalahkan mengenai plagiasi dalam penulisan ilmiah dan skrispi. Kata ini sering dilontarkan kepada saya mengenai permasalahan daam penulisan ilmiah. Sebenarnya apa sih pengertian dari plagiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (Sumber: http://kamusbahasaindonesia.org/).

Dari pengertian tersebut jelas bahwa tindakan plagiat merupakan tindakan yang tidak baik dan jelas-jelas dilarang, namun saat ini masih banyak kasus plagiat yang terjadi, tidak hanya pada mahasiswa bahkan dosen dan sekelas rektor pun pernah tersandung masalah plagiasi. 
Sumber: Google

Untuk itu berikut ini mari bersama kita bertukar pikiran bersama mengenai “plagiat” khususnya bagi anda mahasiswa yang akan, sedang ataupun sudah selesai menggarap tugas akhir.

Plagiat menjadi haram hukumnya jika dilakukan sesuai dengan pengertian dasar dari plagiat yaitu ‘pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri’, namun berkaca dari tindakan orang Jepang yang mengembangkan sebuah pendekatan yang menjadikan mereka pemimpin di dunia industri saat ini yaitu Amati, Tiru, dan Modifikasi, maka kita akan belajar bagaimana cara meniru atau mencontek yang baik dan benar dalam penyusunan skripsi ….

Sumber: Google
Let’s get it on….
“Plagiasi yang Halal” kata ini yang akan kita coba terapkan dalam penulisan skripsi karena tidak akan mungkin suatu skripsi akan memiliki isi yang 100% berbeda dengan skripsi sebelumnya terutama pada bagian proposal seperti: latar belakang, BAB teori dan metodologi penelitian, kecuali pada bagian analisa data atau hasil penelitian, maka bagian ini haruslah tidak boleh sama dengan penelitian lain…bagaimana bisa sama kalau lokasi penelitian, responden dan data yang diperoleh berbeda, bahkan pada dua orang yang peneliti dengan tempat penelitian yang samapun tapi dengan responden yang berbeda maka hasilnya pun berbeda….

Sumber: Google

Cara untuk melakukan plagiasi yang halal tersebut adalah menjadikan definisi kata dasar plagiat menjadi tidak bisa diterapkan pada penelitian kita…….(maksudnya …?, he..he… agak bingung dengan kalimat tersebut ya….)

Ok…begini aplikasinya…..
Sekurang-kurangnya ada dua cara agar penelitian yang kita buat tidak tergolong plagiat meskipun kita memperoleh referensi penulisan ilmiah orang lain:
Pertama, kita gunakan penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya dengan menggunakan lokasi berbeda dan populasi dan sampel yang berbeda, maka penelitian kita nantinya akan memiliki hasil yang berbeda dan kesimpulan yang berbeda juga dimana hal ini akan menjadikan kita melakukan pembahasan yang berbeda dari hasil yang kita peroleh (tidak percaya?... coba tes…….). Dari hasil tersebut secara otomatis karya penulisan ilmiah kita tidak bisa lagi dikatanan plagiat…

Kedua, dengan cara memodifikasi penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya dengan memasukkan variabel baru yang belum diteliti dalam penelitian sebelumnya. Dengan cara ini tentu saja hasil yang kita peroleh juga akan jauh berbeda……. Selain itu juga kan sering kita membaca saran yang tertulis di dalam bab kesimpulan suatu penelitian mengenai kelemahan dari penelitian tersebut dan adanya harapan untuk menambah variabel yang belum diangkat…(so..berarti kita direstui untuk melakukan penelitian lebih lanjut kan....?)

Merubah Plagiasi Menjadi Orisinalitas
Menurut saya juga kejadian plagiat dalam suatu proses penyusunan skripsi harusnya menjadi tanggung jawab seorang pembimbing. Perlu dipertanyakan jika suatu karya penulisan ilmiah dikatakan plagiat jika sudah mengalami proses bimbingan….Kita dapat mempertanyakan fungsi dari seorang pembimbing skripsi jika bisa sampai terjadi kasus plagiatisme pada sebuah skrpsi yang sudah di ACC pembimbing… Karena menurut pengalaman kami sebuah skripsi yang dibuat dengan mencontoh persis “plek” dengan skripsi orang lain, jika sudah melewati proses konsultasi maka akan berubah setidaknya 45% bahkan sampai 180% dari skripsi asli yang dicontek… jika skrpsinya tetap sama dengan skripsi yang dicontek maka yang menjadi pertanyaan besar “APA PERAN DARI PEMBIMBINGNYA ????”. namun hal ini menjadi mungkin dengan kondisi pendidikan di perguruan tinggi kita saat ini dimana masih banyak dosen yang mendadak menjadi lemah lembut saat proses bimbingan dengan adanya “UPETI” dari mahasiswanya….(bukan menuduh…tapi realita…:D)

Back to topik….
Perlu diingat juga agar penelitian kita terhindar dari ‘plagiat’ dengan mencantumkan laporan penelitian sebelumnya yang menjadi sumber gagasan penelitian skripsi anda saat ini. Sangatlah penting untuk anda memperhatikan hal ini….selain ini dengan rajin berkonsultasi dengan beberapa dosen yang kompeten. Mintalah pendapat mereka untuk menilai apakah proposal anda masuk kategori plagiarisme atau tdak dan mintalah masukan agar proposal kita layak dilanjutkan….
Sumber: Google

Akhirnya dengan mencomot quote berikut, mari kita rubah sebuah plagiat menjadi suatu yang orisinalitas:

"Jika kamu mencurinya dari satu penulis, itu namanya plagiarisme; jika kamu mencurinya dari banyak penulis, itu namanya riset."

"If You Steal From One Author, It’s Plagiarism; If You Steal From Many, It’s Research." 
(Kevin Woodruff, komentar di grup Nerdy Language Majors, Maret 2014)

Fans Page